Upah Minimum Provinsi Sumbar Hanya Naik Rp 28.498 - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Upah Minimum Provinsi Sumbar Hanya Naik Rp 28.498

Jumat, 19 November 2021, 20.09 WIB

 


Mulai 1 Januari Tahun 2022 UMP Sumbar Rp2.512.539

Padang, --Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2022  telah ditetapkan sebesar Rp2.512.539 per bulan. Dibandingkan UMP tahun 2021, sebesar Rp2.484.041 terjadi kenaikan Rp28.498.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi mengatakan penetapan UMP tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.

“Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi Sumbar,” sebutnya, Jumat (19/11/2021)

Ia mengatakan Upah Minimum Provinsi berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha.

Menurutnya kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.

"Perhitungan Penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," katanya.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

“Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan,” katanya.

Disampaikannya, sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.

Menurutnya, dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021,” katanya. (bs)