Kabid Papkis Kanwil Kemenag Sumbar, H Naharudin |
Padang,-Sebanyak 169 Lembaga Pendidikan Alqur’an (LPQ) menerima Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama Provinsi Sumbar dengan
total besaran Rp 1,69 Miliar, masing-masing senilai Rp10.000.000.
Selain itu, melalui Kemenag Sumbar juga disalurkan Insentif Guru sebanyak
Rp 456.750.000 kepada 203 orang tenaga pengajar LPQ, masing-masing
sejumlah Rp 2.250.000.
Hal ini dibeberkan Kabid Papkis H Naharudin saat membahas
perihal afirmasi bantuan Kemenag untuk lembaga pendidikan agama dan Keagamaan
Islam di Ruang kerja Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sumbar Selasa, (16/5) petang.
H Naharudin dalam dialognya mengungkapkan, bantuan ini diberikan kepada LPQ
sebagai bentuk perhatian kementerian agama selaku unsur pemerintah untuk
memberikan fasilitas dalam pengembangan Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan Islam.
“Meskipun tak banyak, bantuan ini semoga dapat meningkatkan produktivitas
kerja lembaga juga kedepan,” sebutnya.
Dengan adanya bantuan ini, Naharudin menginginkan lembaga dan guru LPQ
penerima bantuan agar lebih aktif dalam peningkatan kegiatan Al-Qur’an dengan
senantiasa mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan bantuan yang ada.
“Pelaksanaan bantuan mesti meliputi asas kebermanfaatan, kecermatan, asas
transparan, kepentingan masyarakat dan asas pelayanan yang baik,” ucapnya.
Selain itu pihaknya mengaku proses verifikasi sudah dilakukan secara teliti
dan cermat melalui sistem. Hal itu, untuk memastikan bantuan diberikan dengan
tepat sasaran.
“Dalam SK sudah mencantumkan nama lembaga dan guru LPQ yang berhak
menerima. Termasuk dengan nomor rekening, dan persyaratan lainnya sehingga
nanti uang bantuannya langsung ditransfer.” Tuturnya.
Selain itu, H Naharudin mengatakan sebagian Lembaga Pendidikan Al-Qur’an
lainnya tentu sudah menunggu dukungan konkrit dari pemerintah atau
Kemenag.
“Kita berharap pemerintah pusat maupun daerah semakin tinggi perhatiannya
membantu lembaga pendidikan agama ini secara adil dan proporsional.” Katanya.
Ia menilai sepatutnya pemerintah berterimakasih atas jerih payah guru dan
kiprah lembaga pendidikan agama ini membina generasi ditengah arus globalisasi
yang semakin pesat.
Disamping itu, Naharudin berharap besar bantuan yang disalurkan jangan
hanya berpegang pada data yang dimiliki Kemenag saja. Tetapi juga mendapat
perhatian khusus dari pemerintah daerah atau Pemda setempat.
Pembangunan keagamaan tidak akan sukses, tanpa ada dukungan dari pemerintah
daerah. Sebab hakikatnya menurut Kabid Papkis pemerintah daerahlah yang
memiliki masyarakat.
Dengan kata lain, ketika pemerintah daerah memberikan bantuan kepada
Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan pada hakikatnya juga membantu
masyarakat juga.
Disisi lain Naharudin juga mengingatkan agar LPQ yang belum menerima
bantuan, kedepannya memperhatikan kualifikasi data dan syarat-syarat penerima
BOP yang harus dipenuhi secara baik.
Pihaknya tak menampik, bantuan yang ada belum bisa menjangkau secara
keseluruhan, setidaknya bisa menjadi stimulan bagi pesantren, MDT, termasuk
bantuan LPQ yang nilainya cukup besar ini.
“Memang anggaran yang disiapkan pemerintah tidak bisa mencukupi untuk semua
lembaga yang ada di Indonesia khususnya Sumbar, karena jumlahnya cukup banyak,”
ungkapnya.
Namun demikian, mantan Kakankemenag Kabupaten 50 Kota ini meyakini program
bantuan Kemenag merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap
pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustaz dan santrinya.
“Jika aspek kelembagaan, sumber daya manusia, akademik, serta sarana dan
prasarana, insentif dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren
dan pendidikan keagamaan Islam, baik ponpes, MDT dan LPQ/TPQ dimasa mendatang,”
cetusnya menutup bincang.
Sementara itu Indra Gunawan selaku Ketua Tim tupoksi Diniyah Takmiliyah
Bidang Papkis merinci dari total pengajuan proposal sebesar 253 yang ada
terdapat 32 proposal BOP yang ditolak, 2 proposal tidak selesai 219 dalam
posisi middle list.
Sedangkan untuk insentif guru LPQ dari total 878 proposal, terdapat 103
proposal insentif guru yang ditolak, 699 lainnya pada posisi middle list.
Ia menyebut kuota penerima bantuan tidak dapat ditetapkan sama rata per
daerah karena hasilnya berdasarkan seleksi lembaga berdasarkan hasil verifikasi
online yang masuk pada aplikasi SIMBA (BOP) dan Sikap (Insentif
Ustadz). (bs/rel)