Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H Helmi saat meninjau pelaksanaan PPDB Madrasah 2023 beberapa waktu lalu. (Ist) |
Padang,—Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat akan mengawasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran,2023/2024. Saat ini surat edaran telah dikirimkan ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sumbar.
“Pelaksanaan PPDB madrasah di Sumbar mengacu petunjuk teknis berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 181 Tahun 2023,” sebut Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Hendri Pani Dias melalui Ketua Tim Kesiswaan Madrasah Hami Mulyawan, Senin (22/5)
Ia menyampaikan, surat edaran yang dikirimkan ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sumbar pada 17 Mei lalu ini juga menindaklanjuti arahan Ombudsman Perwakilan Sumbar. Setelah sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar melakukan pertemuan dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumbar pada 9 Mei 2023 lalu.
“PPDB madrasah harus memenuhi asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan dan kompetitif dan mematuhi jadwal dan persyaratan yang diuraikan dalam Juknis PPDB tersebut, sehingga setiap potensi pelanggaran dari keasas dan ketentuan dapat diminimalisir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa penekanan yang disampaikan Kakanwil Kemenag Sumbar terkait PPDB MIN,MTsN, dan MAN, selain penerapan lima azas tersebut. Madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun dalam proses PPDB. Madrasah tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada calon peserta didik baru, kecuali yang dikelola koperasi.
“Terkait dua arahan Ombudsman lainnya, tentang pelaksanaan PPDB serentak dan secara online. Prestasi jadwalnya Maret sampai Juli, sementara reguler dari bulan Mei sampai Juli. Jadwal PPDB madrasah ini diserahkan ke sekolah menetapkan tanggalnya berdasarkan kesiapan masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini sebagian besar madrasah di Sumbar telah selesai melakukan penerimaan peserta didik baru di jalur prestasi. Sementara reguler masih sedang berlangsung hingga Juli mendatang.
“Jadi PPDB serentak yang ditetapkan waktu pelaksanaannya seperti diterapkan di sekolah umum, masih belum bisa dilaksanakan secara merata pada madrasah di Sumbar. Begitu juga dengan aplikasi sistem online yang digunakan dalam PPDB, sebab aplikasi tersebut belum ada dari pusat,”terangnya.
Ia mengungkapkan, terkait daya tampung dalam PPDB tahun 2023 ini, diserahkan masing-masing madrasah menentukan sesuai dengan kemampuan dan jumlah rombel yang dimiliki. Maksimal madrasah aliyah itu bisa menampung hingga 12 kelas dengan setiap rombel diisi 36 siswa.
“Dalam pengawasan PPDB, dilakukan secara berjenjang dan saling koordinasi,” dari masing-masing madrasah ke kasi madrasah di kantor Kemenag kabupaten/kota, kemudian ke bidang pendidikan madrasah di Kanwil Kemenag Sumbar,” jelasnya.
Dalam mempermudah koordinasi dan komunikasi, serta evaluasi dan pemantauan terutama oleh Ombudsman dan Kanwil Kemenag dalam pelaksanaan PPDB madrasah TP 2023/ 2024, akan disertai nama-nama narahubung (contact person) baik pada Kankemenag maupun madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN) yang akan bertanggungjawab memberikan informasi, eksplanasi dan klarifikasi pelaksanaan PPDB madrasah di satuan kerjanya, dengan ketentuan pada Kankemenag Kasi Pendidkan Madrasah/ Kasi Pendidikan Islam. (bs)