BJKW I Banda Aceh dan PNP Fasilitasi 92 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Bidang Kontruksi - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

BJKW I Banda Aceh dan PNP Fasilitasi 92 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Bidang Kontruksi

Rabu, 23 Agustus 2023, 17.01 WIB

Pembukaan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja SDM Vokasional Bidang Kontruksi  yang dilaksaakan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh kerjasama  Politeknik Negeri Padang di Labor Jurusan Sipil PNP, Rabu (23/8)



Sumbar  Butuh  140 Ribu Tenaga Kerja Kontruksi Bersertifikasi, Tersedia Baru 5.521 orang

Padang,— Sumbar kekurangan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi . Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumbar hingga 27 Juli 2023, baru 5.521 orang tenaga kerja kontruksi yang sudah bersertifikat.  Terdiri dari 1.583 orang yang berserifikat tenaga ahli dan 3.938 orang bersertifikat tenaga terampil.

“Sementara kebutuhan tenaga  kerja kontruksi bersertifikasi mencapai 140 ribu orang,diantaranya untuk tenaga ahli 43351 orang, tenaga terampil 96.649 orang,” sebut Kepala Bidang Bina Konstruksi  Dinas SDABK Sumbar Sri Murni, ST. Sp, Rabu (23/8).

Hal ini disampaikannya pada pembukaan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja SDM Vokasional Bidang Kontruksi  yang dilaksaakan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh kerjasama  Politeknik Negeri Padang.

Ia mengatakan angka yang ada sesuai dengan kondisi saat ini tersebut masih jauh dari  yang diharapkan. Jumlah kebutuhan dengan ketersediaan tenaga kerja berkompetensi  dengan kebutuha begitu jauh.

“Kami berterimakasih atas dilaksanakannya kegiatan sertifikasi ini. Semoga kegiatan ini berlanjut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  juga telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat,” terangnya.

Ia menerangkan, sesuai surat edaran Gubernur tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat. Apabila pekerja tersebut tidak memiliki sertifikasi kompeten akan dikenakan sanksi.

“Itu salah satu isi surat edaran tersebut. Begitu juga badan usaha  yang mempekerjakan dan pengguna jasa wajib  mempekerjakan pekerja  kontruksi yang berkompetensi,” tegasnya

Ia mengungkapkan, sertifikasi sumber daya manusia konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

“Dengan adanya sertifikat kompetensi kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kompetensinya,” ujarnya.

Untuk itu, ia menyambut baik kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja SDM Vokasional Bidang Kontruksi  yang dilaksaakan Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh kerjasama  Politeknik Negeri Padang, dimana terdapat 92 orang peserta  yang difasilitasi untuk mengikuti uji kompetensi tersebut.

“Peserta yang ikut uji kompetensi yang dilaksanakan di PNP ini cukup banyak. Mereka merupakan mahasiswa dan alumni PNP,” bebernya.

Ia menyampaikan, Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi  Provinsi Sumbar sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Semoga ke depannya  Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh dapat  terus memfasilitasi sehingga semakin banyak pekerja kontruksi berkompeten di Sumbar,” harapnya. (bs)