Painan, --Kekisruhan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan periode 2021/2026 terjadi. Selama kepengurusan Baznas periode saat ini telah dua kali kisruh internal terjadi.Terbaru, dalam penentuan calon penerima bantuan modal usaha dari Baznas.
Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Yose Leonando membenarkan Baznas tengah tidak baik-baik saja, dikarenakan adanya salah seorang yang menjadi pemicu kisruh yang terjadi ditubuh kepengurusan Baznas.
Keinginan dan ambisi untuk kegiatan bantuan modal usaha diberikan kepada kolega dan keluarga dekat yang bersangkutan diduga menjadi salah satu pemicunya.
"Tentulah jelas saya tidak menyetujuinya, karena Baznas ini adalah milik umat, bukan milik kelompok, keluarga atau kolega, justru karena itu saya dikudeta, "ucapnya melalui WhatsApp. Senin (11/9).
Ia menyampaikan, kisruh di internal Baznas telah terjadi dua kali dan pemicu atau penyebabnya selalu dari wakil ketua IV.
"Walaupun sudah saya komplain sebelum rapat pleno, pimpinan sudah mensiasati agar pleno mengacu kepada draft penerima bantuan yang disampaikan. Kalau masih mengacu ke sana (draft-red) maka tidak mencerminkan keadilan dan pemerataan, "tuturnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pengambil kebijakan (Bupati-red) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengurus Baznas Pesisir Selatan.
"Saya setuju dan sepakat sekali jika dibubarkan, dan dibentuk pansel dan di seleksi ulang kembali, "tutupnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan Abrar Munandar juga mengakui terjadi kekisruhan didalam internal pengurus Baznas periode 2021/2026.
"Ya benar sedang tidak kondusif, saya sudah berupaya menjalankan fungsi pembinaan namun kembali terjadi kisruh,"ucapnya, diruangan kerjanya, Jum'at (8/9) lalu.
Ia menyebutkan selama kepengurusan Baznas periode saat ini telah terjadi dua kali kisruh internal. Sebelumnya berhasil diselesaikan lewat proses mediasi.
Ditambahkannya, untuk kisruh kali ini sulit untuk diselesaikan. Hal ini dikarenakan empat orang pimpinan Baznas dinilai telah melakukan proses akuisisi pimpinan Baznas, dengan melakukan rapat pleno dan menggulingkan kepemimpinan Yose Leonando sebagai Ketua Baznas.
"Itu suatu tindakan yang Ilegal menurut saya, karena menciptakan konflik sendiri, itu tidak baik dan saya telah berkomunikasi dengan bupati terkait dengan hal itu, " ulasnya.
Ia juga akan merencanakan bakal memintai pejabat daerah lainnya yang memiliki kemitraan dengan Baznas untuk menyelesaikan konflik internal tersebut.
"Kalau tidak bisa diselesaikan, supaya lebih fair, alangkah baiknya dilebur kembali, dan kemudian dilakukan proses seleksi ulang, itu lebih fair sekali, " tambahnya.
Ia mengungkapkan, persoalan kudeta kepemimpinan Baznas tersebut muncul dari pimpinan Baznas lainnya. Ini buntut dari tidak disetujuinya kesepakatan terhadap calon penerima bantuan modal usaha yang diusulkan.
"Dari draft yang saya terima memang tidak mencerminkan azas pemerataan. Dan cenderung menyalahi Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat, termaktub pada bagian ke-empat Keadilan pasal 10," tuturnya.
Dalam pasal 1 ayat 1 point a, bertindak netral dan tidak memihak terhadap asal. usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu, serta media massa tertentu, dalam menjalankan pengelolaan zakat.
"Kalau kita lihat dari draft penerima bantuan modal usaha yang tidak disetujui oleh Yose Leonando itu wajar. Karena mereka calon penerima bantuan berasal dari masing-masing nagari atau kecamatan tempat tinggalnya. Tentulah tidak mencerminkan azas keadilan, maka dengan itu tidak disetujuinya, "tegasnya.
Justru dengan tidak disepakatinya rapat pleno penentuan calon penerima bantuan modal usaha itu, pimpinan baznas lainnya menggelar pleno penggantian ketua Baznas.
"Makanya kita nilai tidak baik, dan sejatinya mesti diselesaikan dengan cepat, jika perlu dilakukan dulu audit terhadap keuangan baznas itu baru dilebur, "tutupnya. (fd).