![]() |
| Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp20 triliun untuk program penghapusan tunggakan iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan |
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp20 triliun untuk program penghapusan tunggakan iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali jutaan peserta yang selama ini menunggak dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dana tersebut telah disetujui pemerintah dan bahkan sudah dikirimkan ke BPJS Kesehatan.
“Dananya sudah dikirim ke BPJS, sehingga mereka dapat segera melaksanakan program ini. Tinggal menunggu aturan teknisnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Tribrata Darmawangsa, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, proses administrasi kini memasuki tahap finalisasi regulasi agar implementasi program dapat segera berjalan di lapangan.
23 Juta Peserta Menunggak
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 23 juta peserta yang mengalami tunggakan iuran, dengan total nilai mencapai Rp14,1 triliun.
Besarnya angka tersebut berdampak pada status kepesertaan yang menjadi nonaktif, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Program ini menjadi solusi untuk peserta yang tidak mampu dan terjebak dalam akumulasi tunggakan,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Tidak Berlaku untuk Peserta Mampu
Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak berlaku bagi peserta yang secara finansial dinilai mampu.
“Peserta yang mampu tetap wajib melunasi tunggakannya. Banyak yang salah kaprah mengira semua tunggakan akan dihapus, padahal kebijakan ini menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Dengan alokasi Rp20 triliun tersebut, pemerintah berharap jutaan peserta kelas 3 bisa kembali aktif dan memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Program ini sekaligus menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan keberpihakan pada kelompok rentan.(*/mb)
