Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Chandra dan Leo Murphy resmi melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Bawaslu Sumbar, Rabu (20/11). |
Padang, --Bawaslu Kota Solok dilaporkan Bawaslu Sumbar, terkait dugaan keberpihakan dan ketidaknetralan dalam menangani tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar, Rabu (20/11).
“Kami meminta Bawaslu Sumbar mengambil alih penanganan laporan yang sebelumnya kami sampaikan di Bawaslu Kota Solok. Kami merasa laporan ini tidak ditindaklanjuti secara objektif,” ujar Amnasmen, kuasa hukum Paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy, didampingi Aermadepa, usai menyerahkan laporan kepada Bawaslu Sumbar.
Ia menyampaikan ada tiga laporan yang dipermasalahkan. Pertama kampanye tanpa izin dan melibatkan ASN.
"Laporan menyebutkan Paslon Ramadhani Kirana Putra dan H. Suryadi Nurdal melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Acara tersebut diadakan atas undangan seorang pejabat ASN dan dihadiri sejumlah ASN," sebutnya
Ia mengatakan, kampanye tersebut juga dilakukan di fasilitas milik pemerintah, dengan bukti berupa video dan tangkapan layar undangan.
"Dalam kampanye, Paslon diduga menjanjikan kenaikan gaji dan THR, yang dianggap melanggar ketentuan pidana Pilkada,” jelasnya.
Ia menyampaikan, laporan kedua menyoroti pelanggaran berupa arak-arakan yang melintasi beberapa kelurahan, meski izin kampanye hanya untuk satu titik.
"Hal ini melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan dapat dikenai sanksi pidana," terangnya.
Ia mengungkapkan, namun, Bawaslu Kota Solok memutuskan laporan ini tidak cukup unsur untuk ditindaklanjuti
Ia menambahkan, laporan ketiga melibatkan dugaan pemberian uang sebesar Rp 1 juta kepada kelompok tani oleh salah satu Paslon.
"Panwas kelurahan yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkannya ke Bawaslu Kota Solok, tetapi laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Amnasmen menganggap ketiga laporan tersebut memiliki bukti kuat yang mengindikasikan pelanggaran pidana. Namun, keputusan Bawaslu Kota Solok yang menilai laporan-laporan tersebut tidak cukup bukti dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
“Kami merasa tidak diperlakukan adil. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Sumbar untuk mengambil alih dan memastikan Pilkada Kota Solok berjalan secara jujur dan adil,” tegas Amnasmen.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner menegaskan pihaknya akan segera membawa laporan ini ke rapat pleno.
“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, mengakomodasi semua pihak, dan menjaga objektivitas agar Pilkada berjalan dengan adil,” ujar Vifner.
Ia juga memastikan Bawaslu Sumbar akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan menggelar rapat pleno pada siang ini dan berencana turun ke Bawaslu Solok pada malam harinya,” jelasnya. (bs)