![]() |
Pemko Padang mulai melakukan pemasangan tanda patok pada aset tanah milik daerah |
PADANG– Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pertanahan mulai melakukan pemasangan tanda patok pada aset tanah milik daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mulai bulan Agustus ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, tergantung jumlah patok yang disiapkan,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, Rabu (27/8).
Menurutnya, tahun ini terdapat sekitar 80 persil tanah yang akan dipasang patok. Proses pemasangan ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Beberapa aset tanah yang belum berpancang patok di antaranya berada di dekat Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dengan luas 2,1 hektare, kemudian di sekitar Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, serta dekat Sentra Rendang di Kecamatan Koto Tangah dan sejumlah lokasi lainnya.
“Aset tanah ini nantinya juga akan diproyeksikan menjadi lokasi investasi, sehingga dapat meningkatkan PAD Kota Padang,” tambah Desmon.
Desmon mengaku, aset tanah memang harus diamankan secara administrasi, secara fisik, serta hukum. Pengamanan secara fisik dilakukan dengan cara pemasangan tanda patok. Secara administrasi yakni terdata di OPD.
"Sedangkan pengamanan aset tanah secara hukum dengan mensertifikasi tanah dengan lengkap," jelas Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang itu.(bs)