Pemko Padang Usulkan Relokasi Warga Bantaran Sungai ke Program Huntap - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pemko Padang Usulkan Relokasi Warga Bantaran Sungai ke Program Huntap

Selasa, 13 Januari 2026, 21.50 WIB

 

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir  menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (13/1/2026).

PADANG,  — Pemerintah Kota Padang mengusulkan relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai rawan bencana ke dalam program pembangunan hunian tetap (huntap), meski sebagian belum terdampak langsung banjir.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Maigus mengungkapkan, banjir susulan kembali terjadi di Kota Padang pada 2 Januari 2026 setelah masa tanggap darurat berakhir. Peristiwa tersebut menyebabkan tujuh unit rumah hanyut terbawa arus.

“Karena kejadian ini terjadi setelah masa tanggap darurat, warga terdampak belum masuk dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Kami mohon arahan terkait langkah selanjutnya,” kata Maigus dalam sesi dialog.

Ia menambahkan, Pemko Padang telah menyiapkan lahan seluas 4,6 hektare untuk pembangunan huntap bagi warga dengan kategori rumah rusak berat di bantaran sungai.

Namun, Pemko juga meminta arahan terkait warga yang belum terdampak, tetapi rumahnya berada di kawasan berisiko tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa rumah yang berada di bantaran sungai atau tepi jurang tetap berisiko tinggi meski belum terdampak langsung.

“Kondisi seperti ini layak dimasukkan dalam program relokasi. Silakan diusulkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Tito.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa usulan yang belum masuk dalam dokumen R3P masih dapat diajukan karena dokumen tersebut belum ditetapkan secara nasional.

“Relokasi tidak perlu menunggu rumah hanyut. Jika secara teknis berisiko tinggi, langsung masukkan dalam data relokasi. Jika tidak masuk R3P, penanganan tetap bisa melalui skema hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bersama BNPB,” kata Suharyanto.(bs)