PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas untuk menghadapi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Berbagai langkah rekayasa lalu lintas hingga pembatasan operasional angkutan barang disiapkan guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat tajam saat periode mudik.
“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini diberlakukan pada dua jalur utama, yakni ruas Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut Dedy, pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai yang dikenal sebagai salah satu titik rawan kemacetan saat musim mudik.
“Pukul 10.00 hingga 14.00 WIB arus kendaraan diberlakukan satu arah dari Padang menuju Padang Panjang. Selanjutnya pukul 14.00 sampai 18.00 WIB arus satu arah diberlakukan dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time untuk memastikan ruas jalan benar-benar steril sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan selama periode Lebaran.(bs)
