Pendataan UMKM Dimulai, Pemko Padang Pastikan Bukan Razia Pelaku Usaha - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pendataan UMKM Dimulai, Pemko Padang Pastikan Bukan Razia Pelaku Usaha

Minggu, 24 Mei 2026, 19.19 WIB
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mengajak pelaku usaha mendukung pendataan dan verifikasi UMKM yang akan dilakukan mulai Juni 2026.

PADANG —Pemko Padang melalui Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan pendataan dan verifikasi UMKM mulai Juni 2026.  Kegiatan tersebut bukan razia, penertiban, ataupun upaya mempersulit pelaku usaha, melainkan langkah untuk memperkuat basis data UMKM agar program pembinaan lebih tepat sasaran.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mengajak pelaku usaha mendukung. Sosialisasi terkait kegiatan itu digelar di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026), dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, bersama Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri.

Teddy Antonius mengatakan, pendataan lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperoleh data pelaku usaha yang akurat di Kota Padang.

“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM di lapangan. Tujuannya agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran bagi UMKM Kota Padang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan berbagai program dukungan, mulai dari bantuan legalitas usaha, fasilitasi sertifikasi halal, pelatihan, kelas inkubasi bisnis hingga akses pasar ekspor.

Menurut Teddy, petugas pendataan nantinya akan mendatangi sejumlah tempat usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, maupun toko dengan membawa identitas resmi.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” katanya.

Pendataan UMKM tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang juga menjelaskan klasifikasi usaha berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet hingga Rp2 miliar per tahun. Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.

Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun secara otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang dan berpeluang memperoleh berbagai program dukungan pengembangan usaha.

Nila Surya Devi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menerima petugas pendataan dengan baik demi mendukung pengembangan UMKM daerah.

“Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ujarnya.

Senada, Lani Widya Putri menegaskan seluruh petugas akan menjalankan tugas secara profesional dan membawa identitas lengkap.

“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional. Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” katanya.(bs)