![]() |
| SD Dian Andalas mengikuti penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring yang diterapkan Pemko Padang, Jumat (9/10) |
PADANG, — Pemerintah Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan itu diambil menyusul kabut asap yang menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan pada Kamis (8/10/2026). Pelaksanaannya diatur melalui Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada hari yang sama.
Menurut Yopi, penerapan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan. Adapun murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan.
Materi pembelajaran diberikan secara proporsional. Keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran.
Pemerintah juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap berada di rumah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
“Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring,” ujar Yopi.
Ia menambahkan, orang tua harus memastikan anak mengikuti PJJ sesuai jadwal dan tetap berada di rumah selama jam belajar. Jika terpaksa keluar untuk keperluan mendesak, anak diwajibkan mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.(bs)
