Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Wagub Nasrul Abit saat melepas petugas POS dalam rangka penyaluran JPS Pemprov Sumbar terhadap masyarakat terdampak Covid-19 di kantor Gubernur, Sabtu (2/4) |
Padang-Masyarakat di 7 kabupaten/kota yang terdampak virus Corona (Covid-19) harus sedikit bersabar. Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Rp 600 ribu/kepala keluarga, masih belum bisa disalurkan. Persoalannya 7 daerah ini belum menyerahkan data penerima bantuan ke provinsi.
Tujuh daerah yang belum menyerahkan data penerima bansos ke Pemprov Sumatera Barat itu yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Jadi masih ada tujuh daerah yang kita catat belum menyerahkan data penerima bansos ke Pemprov Sumatera Barat. Harapan kita segeralah di serahkan, agar masyarakatnya segera pula menerima bantuannya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat, Jasman Rizal, Sabtu (2/5).
Ia menyampaikan, sebelumnya telah ada tiga daerah yang warganya telah menerima bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS), yakni Kota Padang Panjang, Sawahlunto, dan kabupaten Agam.
"Bantuan JPS Pemprov Sumatera Barat untuk masyarakat terdampak Covid-19 sudah mulai disalurkan kemarin (Jumat). Bantuan dikirimkan langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat penerima di tiga kabupaten/kota," katanya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat melepas petugas POS dalam rangka penyaluran JPS Pemprov Sumbar terhadap masyarakat terdampak Covid-19 di kantor Gubernur, Sabtu (2/4) mengatakan, penyaluran bantuan untuk tiga kabupaten/kota telah mulai disalurkan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan 9 daerah lagi yang juga telah menyerahkan data penerimanya ke Pemprov.
"Sembilan daerah yang akan dicairkan dana bansosnya itu yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman," katanya.
Ia menyampaikan, agar tidak ada kekeliruan dalam pemberian bantuan, semua daerah yang memasukkan data harus melalui proses verifikasi oleh tim.
"Bagi rumah yang telah penerima JPS dari Sumbar itu ditempeli stiker. Ini untuk menghindari terjadinya bantuan ganda ke masyarakat," katanya.
Gubernur Sumbar menegaskan, tidak ada sedikitpun keinganan Pemprov untuk menahan-nahan bantuan langsung tunai dari APBD Sumbar. Bantuan ini jelas untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Pada tahap pertama ini bantuan diserahkan untuk jatah dua bulan sekaligus, yaitu April dan Mei 2020 masing-masing Rp600 per Kepala Keluarga (KK) per bulan, total Rp1.200.000," katanya.