Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat Vidcon dalam menyamakan persepsi terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar, Senin(11/5). |
Padang--Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menyamakan persepsi untuk lebih mempertegas penyelenggaraan percepatan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19), dan pemberlakuan PSBB di daerah dengan menyikapi transportasi selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ini menjadi pembahasan saat Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan rapat melalui Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar, Senin(11/5).
Larangan mudik di lebaran 2020 kembali jadi perbincangan di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19. Sebab Pemerintah membolehkan mudik, namun dengan kriteria tertentu untuk melengkapi aturan larangan mudik yang diatur dalam Permenhub 25/2020.
"Masalah yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan larangan mudik. Masalah lain juga muncul seperti masyarakat yang tetap nekat menerobos di 10 titik perbatasan Sumbar. Dengan dalih bermacam masalah dibeberapa daerah mereka mencoba melintas ada yang berhasil, ada yang tidak," kata Gubernur Irwan Prayitno.
Dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah diatur tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Walaupun ada larangan untuk mudik, tapi sekarang masih ada juga masyarakat yang masih bandel ingin masuk ke wilayah Sumbar," katanya.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengatakan, larangan mudik telah diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," katanya.
Ia menyampaikan Pemerintah lalu merencanakan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
"Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan," katanya.
Aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.
Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
Moeldoko mengungkapkan pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
"Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta dilakukan rapid Test terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif atau negatif," katanya.