 |
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Sumbar pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD
Sumbar, Senin (21/2/2022). |
Padang,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat menilai kinerja Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat di bawah pimpinan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur
Audy Joinaldy belum berjalan maksimal selama tahun 2021. Kondisi ini dapat
dilihat dari masih adanya pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa
anggaran pada tahun 2021 yang mencapai Rp500 miliar tak terserap.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi saat
memimpin rapat paripurna mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 kepala
daerah tahun 2021 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022).
“Tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil
gubernur periode 2021-2025 dalam melaksanakan visi dan misi secara penuh.
Dengan demikian, merupakan pondasi untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan
daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya,” katanya.
Ia mengatakan, apabila kerangka dasar pembangunan daerah
pada tahun 2021 belum terbentuk, maka sulit bagi kepala daerah melaksanakan
pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan selama masa jabatannya.
“ LKPJ tahun 2021 merupakan instrument penting untuk melihat
sejauh mana kerangka dasar pembangunan daerah telah dapat dikukuhkan yang akan
menjadi pondasi ke depan," katanya..
Disampaikan, setelah mendengarkan penyampaian LKPJ oleh
gubernur, maka secara umum telah dapat diketahui bagaimana penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2021. Kemudian juga dapat
diketahui sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau
diwujudkan.
"Keseluruhan aspek tersebut dapat menjadi gambaran
terhadap kinerja gubernur dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah pada tahun 2021," katanya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan, sesuai ketentuan,
DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan,
dibahas secara internal oleh komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing.
"Kemudian untuk merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ
dimaksud, DPRD membentuk panitia khusus dimana rekomendasi tersebut nantinya
akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam perbaikan penyusunan
perencanaan, anggaran, peraturan serta kebijakan strategis yang lebih baik lagi
ke depan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengumumkan terkait
kepanitiaan khusus pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap
Belanja Daerah tahun 2021. Panitia khusus LHP diketuai oleh Bakri Bakar, wakil
ketua Mario Syahjohan serta sekretaris Hardinalis Kobal. Pansus dibentuk dalam
rapat paripurna sebelumnya untuk menindaklanjuti LHP BPK terhadap Kepatuhan
atas Belanja Daerah tahun 2021.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dilaksanakan
secara hybrid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sebagian
anggota DPRD hadir secara langsung, dan sebagian lainnya hadir secara daring. Paripurna
dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, beberapa
Kepala OPD, tenaga ahli dan instansi lainnya. (rel/bs)
 |
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Sumbar pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD
Sumbar, Senin (21/2/2022). |
Padang,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat menilai kinerja Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat di bawah pimpinan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur
Audy Joinaldy belum berjalan maksimal selama tahun 2021. Kondisi ini dapat
dilihat dari masih adanya pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa
anggaran pada tahun 2021 yang mencapai Rp500 miliar tak terserap.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi saat
memimpin rapat paripurna mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 kepala
daerah tahun 2021 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022).
“Tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil
gubernur periode 2021-2025 dalam melaksanakan visi dan misi secara penuh.
Dengan demikian, merupakan pondasi untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan
daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya,” katanya.
Ia mengatakan, apabila kerangka dasar pembangunan daerah
pada tahun 2021 belum terbentuk, maka sulit bagi kepala daerah melaksanakan
pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan selama masa jabatannya.
“ LKPJ tahun 2021 merupakan instrument penting untuk melihat
sejauh mana kerangka dasar pembangunan daerah telah dapat dikukuhkan yang akan
menjadi pondasi ke depan," katanya..
Disampaikan, setelah mendengarkan penyampaian LKPJ oleh
gubernur, maka secara umum telah dapat diketahui bagaimana penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2021. Kemudian juga dapat
diketahui sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau
diwujudkan.
"Keseluruhan aspek tersebut dapat menjadi gambaran
terhadap kinerja gubernur dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah pada tahun 2021," katanya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengingatkan, sesuai ketentuan,
DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan,
dibahas secara internal oleh komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing.
"Kemudian untuk merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ
dimaksud, DPRD membentuk panitia khusus dimana rekomendasi tersebut nantinya
akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam perbaikan penyusunan
perencanaan, anggaran, peraturan serta kebijakan strategis yang lebih baik lagi
ke depan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengumumkan terkait
kepanitiaan khusus pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap
Belanja Daerah tahun 2021. Panitia khusus LHP diketuai oleh Bakri Bakar, wakil
ketua Mario Syahjohan serta sekretaris Hardinalis Kobal. Pansus dibentuk dalam
rapat paripurna sebelumnya untuk menindaklanjuti LHP BPK terhadap Kepatuhan
atas Belanja Daerah tahun 2021.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dilaksanakan
secara hybrid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sebagian
anggota DPRD hadir secara langsung, dan sebagian lainnya hadir secara daring. Paripurna
dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, beberapa
Kepala OPD, tenaga ahli dan instansi lainnya. (rel/bs)