Tersangka kasus terduga pencabulan terhadap 10 orang murid SD di Sijunjung saat diamankan di Mapolres setempat, Jumat (10/3) (ist) |
Sijunjung,--Seorang guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga mencabuli 10 orang siswinya sendiri. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah salah seorang korbannya yang merupakan murid kelas 1 SDN di Kampung Baru,Kecamatan Kupitan, tidak mau sekolah karena takut.
“Orangtua korban pun menanyai anaknya terkait perubahan perilaku tersebut. Orangtua korban terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi,” sebut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (12/3).
Ia mengatakan, perkara ini diadukan pertama kali pada Selasa (21/2) oleh salah seorang wali murid yang menjadi korban, ke Polres Sijunjung.
Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah. Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban takut masuk sekolah.
"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir
Keterangan lebih lanjut juga didapatkan dari pihak sekolah dan orang tua murid lainnya bahwa ada sembilan orang siswa lainnya yang menjadi korban perbuatan cabul oknum guru AS.
Pencabulan itu terjadi dengan korban berbeda. Pengakuan para korban, mereka diperlakukan tidak senonoh di ruang UKS sekolah yang cenderung sepi pada jam-jam tertentu.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3)," terang AKP Abdul Kadir Jailani.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Harimau Campo Polres Sijunjung pada Jumat (10/3) sore di sebuah warung di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah berbuat tidak senonoh pada sejumlah murid perempuan, ada yang masih kelas 1 SD dan ada yang kelas 4 SD,” pungkasnya.
Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bs)