Kabupaten Agam Tanggap Darurat Ditetapkan Hingga 27 Juli - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Kabupaten Agam Tanggap Darurat Ditetapkan Hingga 27 Juli

Senin, 17 Juli 2023, 20.42 WIB
Pembersihan material longsor yang menutupi akses jalan di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam masih terus dilakukan. (ist)



Agam,--Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menjadi salah satu daerah terdampak parah longsor yang terjadi Jumat (14/7) lalu. Terdapat 37 titik longsoran di daerah ini, diantaranya menyebabkan akses jalan di 11 titik terputus. Masa tanggap darurat bencana  telah ditetapkan, dan berlaku hingga 27 Juli mendatang

Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Agam terus melakukan proses percepatan pembukaan jalan yang tertimbun akibat longsor yang mengganggu  kelancaran akses masyarakat. Saat ini, 6 alat berat sudah dikerahkan untuk membuka akses jalan yang tertimbun longsor tersebut.

"Pada hari pertama, kita fokus untuk mencari korban yang meninggal sambil membuka akses jalan. Setelah korban ditemukan, sekarang tahapan percepatan pembukaan jalan yang tertimbun longsor" ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Agam, Bambang Warsito, Senin (17/7).

Ia mengatakan, ditargetkan  sampai Selasa (18/7), akses jalan sudah bisa dilalui oleh kendaraan.

" Mudah mudahan akses jalan bisa dibuka secepatnya. Jika tidak ada kendala, target kita Selasa sudah bisa dilalui kendaraan" tambah Bambang.

Proses pembukaan jalan yang tertimbun longsor, dikerjakan dari dua sisi. Dari arah barat, pekerjaan sudah sampai di Jorong Pantas, sementara dari arah Timur, sudah sampai di Jorong Pandan.

Pemerintah Kabupaten Agam sendiri, juga sudah mengerahkan dua unit mobil tangki untuk memenuhi kebutuhan air bersih di lokasi bencana.

"Untuk kebutuhan air bersih, sudah ada dua unit mobil tangki milik PDAM Tirta Antokan Agam dan milik BPBD Provinsi" ujar Bambang lagi 

Selain air bersih, menurut Bambang, BPBD Kabupaten Agam sudah mendata kebutuhan pangungsi,  diantaranya Perlengkapan ibadah, Air bersih, tenda pengungsi, peralatan dapur, sembako, selimut, pakaian, perlengkapan mandi, family kids, terpal, perlengkapan sekolah, lentera/ alat penerangan, tikar, air mineral, makanan, dan kasur.

Sebelumnya, Bupati Agam Andri Warman menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir dan longsor di Kecamatan Tanjung Raya. Masa tanggap darurat bencana itu berlaku hingga 27 Juli mendatang.

Tanggap darurat ini juga menyusul dua warganya yang ditemukan dalam keadaan tertimbun longsor. Selain itu, ia menyebut bencana banjir dan tanah longsor terjadi di daerahnya akibat tingginya intensitas curah hujan pada Kamis dan Jumat kemarin.

"Tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Tanjung Raya selama 15 hari, mulai tanggal 13 Juli sampai dengan 27 Juli 2023," kata Bupati Andri melalui keterangan resminya , Sabtu (15/7). (rf)