Sumbar jadi Distributor Narkoba, Peredarannya Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi Penjara - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Sumbar jadi Distributor Narkoba, Peredarannya Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi Penjara

Rabu, 22 Januari 2025, 01.26 WIB
BNNP Sumbar mengadakan kegiatan pemusnahan 50,9 kg ganja, 4 orang tersangka dihadirkan bersama barang bukti 53 paket ganja.(ist)


Padang-Peredaran narkotika di Sumatera Barat kebanyakan dikendalikan dari balik jeruji besi penjara. Seperti kasus penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada 9 Januari 2025 lalu, salah satu tersangkanya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.

Tersangka dengan inisial DA (35), masih mampu mengendalikan pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang ia beli dari daerah Penyabungan untuk diedarkan diberbagai provinsi di pulau Sumatera. Sebanyak 53 paket besar ganja dan satu paket kecil  dengan berat total 50,9 kg.

DA, narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIA Padang ini sudah berulang kali masuk penjara karena kasus yang narkoba. Pada tahun 2017 ia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang bukti 10  paket besar ganja. Selanjutnya pada tahun 2023 ditangkap oleh tim pemberantasan BNNP  Sumbar dengan barang bukti berupa 11 paket besar ganja. Kemudian di tahun 2025 ini,  dengan barang bukti ganja sebanyak 53 paket besar dan 1 paket kecil.

Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi mengatakan mengungkapan kasus  peredaran narkoba 53 paket ganja siap edar dari 4 orang tersangka ini  awalnya dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada 9 Januari 2025.

“Tim pemberantasan  BNNP Sumbar berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban cokelat dan 1 paket kecil ganja yang disimpan dalam dua karung besar dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025,” sebutnya saat jumpa pers, Selasa (21/1).

Ia menyampaikan, pengungkapan ini bermula sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim pemberantasan BNNP Sumbar menghentikan sebuah kendaraan roda empat toyota calya berwarna putih yang dikendarai oleh tersangka MI(23) dan IM(23).

“Berdasarkan introgasi petugas, kedua pelaku diketahui mengambil ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk dikirim ke Kota Padang. Sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim melakukan pengembangan, berhasil ditangkap DP (23) di daerah Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung yang berperan sebagai penyimpan sementara barang haram tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan,  dari hasil interogasi ketiga tersangka, diketahui bahwa pengendali utama operasi ini adalah DA (35) seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas  II A Padang. Berkat koordinasi dengan pihak lapas, tim berhasil menangkap  DA pada pukul 15.00 WIB.

"Tersangka DA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tertangkap pada tahun 2017 oleh Polda dan tahun 2023 oleh tim pemberantasan BNNP," katanya.

Ia menyebutkan  para tersangka  dalam kasus narkoba ini memiliki peran berbeda-beda. MI dan IM sebagai kurir, DP berperan sebagai gudang penyimpanan sementara serta yang akan mengirim ganja  tersebut ke daerah Palembang dan Lampung. Sementara DA berperan sebagai pengendali kurir dan pengendali gudang.

Riki mengatakan, keempat tersangka dengan barang bukti ganja seberat 50,9 kg yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,"  jelasnya.

Ia menyampaikan, keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kerja keras tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat, dukungan masyarakat, serta sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Sumbar.

“Saat ini  dilakukan pemusnahan  sebanyak 50 kg lebih narkoba jenis ganja tersebut. Pemusnahan ini bukan hanya wujud dari tindakan hukum semata, namun juga simbol perlawanan kita semua terhadap ancaman narkotika yang terus mencoba merusak generasi muda dan masyarakat Sumbar,” terangnya.