![]() |
BNNP Sumbar mengadakan kegiatan pemusnahan 50,9 kg ganja, 4 orang tersangka dihadirkan bersama barang bukti 53 paket ganja.(ist) |
Padang-Peredaran narkotika di Sumatera Barat kebanyakan dikendalikan dari balik jeruji besi penjara. Seperti kasus penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada 9 Januari 2025 lalu, salah satu tersangkanya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.
Tersangka dengan inisial DA (35), masih mampu mengendalikan
pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang ia beli dari daerah
Penyabungan untuk diedarkan diberbagai provinsi di pulau Sumatera. Sebanyak 53
paket besar ganja dan satu paket kecil
dengan berat total 50,9 kg.
DA, narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas
IIA Padang ini sudah berulang kali masuk penjara karena kasus yang narkoba.
Pada tahun 2017 ia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar dengan barang
bukti 10 paket besar ganja. Selanjutnya
pada tahun 2023 ditangkap oleh tim pemberantasan BNNP Sumbar dengan barang bukti berupa 11 paket
besar ganja. Kemudian di tahun 2025 ini,
dengan barang bukti ganja sebanyak 53 paket besar dan 1 paket kecil.
Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi mengatakan mengungkapan
kasus peredaran narkoba 53 paket ganja
siap edar dari 4 orang tersangka ini
awalnya dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM
Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada 9 Januari 2025.
“Tim pemberantasan
BNNP Sumbar berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja
dalam jumlah besar, sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban
cokelat dan 1 paket kecil ganja yang disimpan dalam dua karung besar dalam
operasi yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025,” sebutnya saat jumpa pers,
Selasa (21/1).
Ia menyampaikan, pengungkapan ini bermula sekitar pukul
05.30 Wib di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, jorong PGRM Nagari Gadut,
Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim pemberantasan BNNP Sumbar
menghentikan sebuah kendaraan roda empat toyota calya berwarna putih yang
dikendarai oleh tersangka MI(23) dan IM(23).
“Berdasarkan introgasi petugas, kedua pelaku diketahui
mengambil ganja tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk
dikirim ke Kota Padang. Sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim melakukan
pengembangan, berhasil ditangkap DP (23) di daerah Banuaran Nan XX, Kecamatan
Lubuk Begalung yang berperan sebagai penyimpan sementara barang haram
tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan,
dari hasil interogasi ketiga tersangka, diketahui bahwa pengendali utama
operasi ini adalah DA (35) seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di
Lapas Kelas II A Padang. Berkat
koordinasi dengan pihak lapas, tim berhasil menangkap DA pada pukul 15.00 WIB.
"Tersangka DA merupakan residivis kasus narkotika yang
pernah tertangkap pada tahun 2017 oleh Polda dan tahun 2023 oleh tim
pemberantasan BNNP," katanya.
Ia menyebutkan para
tersangka dalam kasus narkoba ini
memiliki peran berbeda-beda. MI dan IM sebagai kurir, DP berperan sebagai
gudang penyimpanan sementara serta yang akan mengirim ganja tersebut ke daerah Palembang dan Lampung.
Sementara DA berperan sebagai pengendali kurir dan pengendali gudang.
Riki mengatakan, keempat tersangka dengan barang bukti ganja
seberat 50,9 kg yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114
ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009
tentang narkotika.
"Tersangka terancaman hukuman pidana mati, penjara
seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20
tahun," jelasnya.
Ia menyampaikan, keberhasilan ini tentu tidak lepas dari
kerja keras tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat, dukungan masyarakat, serta
sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan
peredaran narkoba di Sumbar.
“Saat ini dilakukan
pemusnahan sebanyak 50 kg lebih narkoba
jenis ganja tersebut. Pemusnahan ini bukan hanya wujud dari tindakan hukum
semata, namun juga simbol perlawanan kita semua terhadap ancaman narkotika yang
terus mencoba merusak generasi muda dan masyarakat Sumbar,” terangnya.