![]() |
| Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Ances Kurniawan. |
Padang, – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menghadirkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Program ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik untuk memastikan seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas resmi sejak dini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah melampaui target nasional.
"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total sekitar 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan langkah percepatan," ujarnya di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7).
Menurut Ances, salah satu strategi yang segera diluncurkan adalah layanan jemput bola bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Melalui inovasi tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman sekaligus pengambilan foto anak secara langsung.
Dengan sistem ini, siswa tidak lagi perlu membawa pasfoto saat mengurus KIA. Layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang, Padang Melayani, yang menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurus dokumen tersebut karena prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya.
"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP asli kedua orang tua atau wali. Sedangkan usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, hanya ditambah pasfoto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," jelasnya.
Syafrida menambahkan, KIA merupakan program nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain menjadi identitas resmi bagi anak, KIA juga memiliki berbagai manfaat, di antaranya memudahkan verifikasi identitas saat bepergian menggunakan pesawat, membuka rekening tabungan, hingga mengurus berbagai layanan administrasi tanpa harus membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga maupun akta kelahiran.
Melalui percepatan kepemilikan KIA ini, Pemko Padang berharap seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun telah memiliki identitas resmi yang dapat menunjang akses terhadap berbagai layanan publik sekaligus memberikan perlindungan administrasi sejak usia dini.(bs/rls)
